TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang enam bulan terakhir, tercatat sedikitnya ada 14 kecelakaan kerja di proyek infrastruktur. Sejak Agustus 2017 itu pula terdata sebanyak tujuh proyek di antaranya digarap oleh perusahaan kontraktor pelat merah PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Ketujuh proyek PT Waskita Karya itu meliputi kereta cepat ringan (LRT) Palembang (4 Agustus 2017), tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (22 September 2017), dan tol Pasuruan-Probolinggo (29 Oktober 2017). Selain itu Tol Layang Jakarta-Cikampek II (16 November 2017), Tol Pemalang-Batang (30 Desember 2018), Tembok Jalan Perimeter Proyek Kereta Bandara (5 Februari 2017) dan yang teranyar Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu atau Tol Becakayu (20 Februari 2018).
Baca: Insiden Tol Becakayu, Waskita Karya Kaji Rencana Tambah Shift
Atas sejumlah kecelakaan itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah memberikan sanksi berupa teguran kepada PT Waskita Karya. Utamanya, sanksi diberikan kepada proyek Kementerian PUPR yang sedang dikerjakan perseroan.
Sedangkan soal sanksi terhadap perusahaan BUMN itu, Kepala Sub Direktorat Teknik Jembatan, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Sri Handono, mengatakan, pihaknya belum membicarakan sanksi terkait merosotnya bekisting pier head pada proyek Tol Becakayu.
Kementerian PUPR, kata Sri, masih harus melakukan investigasi internal secara menyeluruh sebelum menentukan sanksi. "Yang sekarang kan sedang dilakukan investigasi masih berproses. Kami belum menarik kesimpulan. Masak sudah ditanya sanksi," ujarnya saat konferensi pers di kantor proyek PT Waskita Karya di Jakarta, Selasa, 20 Februari 2018.
Menurut Sri, Kementerian PUPR telah bersikap tegas terhadap berbagai kecelakaan kerja dalam beberapa proyek belakangan ini. Sri menjelaskan, aturan tingkatan sanksi telah diatur oleh undang-undang, seperti teguran hingga pencabutan izin usaha. Tingkatan sanksi yang ada nantinya ditentukan berdasarkan hasil investigasi.
Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto, menegaskan perusahaan selaku kontraktor proyek Tol Becakayu siap jika dipanggil oleh Kementerian PUPR untuk dievaluasi. Adanya moratorium terhadap seluruh proyek tol elevated Kementerian PUPR akan membuat pihaknya turut melakukan evaluasi secara menyeluruh. "Dengan adanya moratorium itu semua diteliti kembali. Mulai dari metode kerja dan lain-lain. Kami akan berterima kasih sehingga ke depannya lebih selamat lagi," ujarnya.
Dono mengatakan penyebab ambruknya bekisting pier head pada tol Becakayu masih diteliti lebih lanjut oleh Kementerian PUPR. Kendati demikian, Dono menegaskan Waskita telah memiliki sistem K3 sebagai bentuk komitmen keselamatan dan keamanan kerja.
Berbagai kegiatan, kata Dono, juga telah direncanakan dengan detail dan dilakukan fungsi pengawasan agar kegiatan-kegiatan konstruksi berjalan aman. "Seluruh anggota Waskita Karya sudah melakukan penandatanganan safety commitment. Dengan adanya kejadian ini kami tidak berharap itu terjadi," ujar Dono.